Peran Masyarakat Dalam Peningkatan Mutu Dunia Pendidikan

Penulis :
H.Ahmad Syaikhu
Wakil Walikota Bekasi
Pendidikan memiliki
arti yang sangat besar bagi bangsa ini. Para pendiri bangsa ini menjadikan
pendidikan sebagai salah satu jalan menuju tercapainya cita-cita luhur
kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai bukti pentingnya pendidikan bagi
bangsa ini, hal tersebut tertera dalam konstitusi dan diperkuat lagi lewat
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 2013.
Mengingat besarnya tanggung jawab
dan berbagai problematika pendidikan tersebut, negara mengamanahkan pendidikan
menjadi tanggung jawab negara dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
berpartisipasi.
Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun
2003, Pasal 8, bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Tujuan dari Pasal 8
ini, agar menjamin pemerataan kesempatan dan kualitas pendidikan.
Dengan adanya Pasal 8 ini, masyarakat
(baca: sekolah swasta) memiliki hak dan tanggung jawab melaksanakan pendidikan.
Dalam perkembangannya, peran masyarakat ini memiliki nilai signifikan dalam
membangun pendidikan nasional.
Hal yang paling aktual terkait peran
startegis masyarakat ini adalah hasil ujian nasional untuk tingkat sekolah
menengah yang baru diumumkan Jumat (24/6). Saya sangat bersyukur dengan tingkat
kelulusan siswa-siswi Kota Bekasi yang mencapai 100 %. Ini sebuah prestasi yang
membanggakan.
Kita menyadari bahwa ujian nasional kali
ini adalah ujian dengan pelaksanaan yang cukup murni. Sebagai parameternya,
tingkat diverifikasi soal yang semakin banyak, soal diterima sekolah menjelang
pelaksanaan ujian dan pengawasan yang cukup ketat dari pihak pengawas
independen (kampus).
Sekolah-sekolah swasta mendominasi
perolehan nilai yang tertinggi tersebut. Siswa SMA jurusan IPA, enam terbaik
pertama diraih oleh sekolah swasta baru peringkat ketujuh hingga sepuluh diraih
oleh sekolah negeri. Demikian juga untuk jurusan IPS, peroleh hasil ujian
terbaik adalah siswa sekolah swasta kemudian berselang seling antara sekolah
negeri dan swasta. Dengan komposisi sekolah swasta 40 % dan sekolah negeri 60
%. Untuk SMK, hasil ujian terbaik diperoleh oleh SMK Negeri 1 Bekasi kemudian
berselang seling dengan SMK swasta. Dengan komposisi 30 % sekolah negeri dan 70
% sekolah swasta.
Ini semua memberikan penyadaran kepada
kita bahwa peranan sekolah swasta tidak boleh dianggap remeh. Hal ini menjadi
introspeksi bagi sekolah negeri untuk bisa bersaing dengan sekolah swasta
bahkan harus lebih unggul dari sekolah swasta.
Pada sisi yang lain, hal ini menunjukkan
seharusnya tidak ada lagi dikotomi antara sekolah negeri dan swasta atau
sekolah-sekolah swasta yang ada saat ini bukanlah sekolah-sekolah yang marjinal
dan dipandang sebelah mata.
Kesadaran seperti ini menjadi penting
saat menjelang PPDB. Jika masyarakat bisa memahami tidak ada lagi dikotomi
antara sekolah swasta dan negeri maka semua pihak akan mendukung penerapan PPDB
online 100 %. Dan bagi siswa miskin yang sekolah di swasta tetap mendapat
subsidi pendidikan dari pemerintah. Sementara pihak swasta bisa memberikan
keringan kepada siswa yang kurang mampu. Disinilah letak kebersamaan antara
masyarakat (sekolah swasta) dan Pemerintah daerah.
Dengan demikian kebersamaan dan rasa
saling berbagi tanggung jawab terjalin, saya optimis tidak akan terjadi lagi
gonjang ganjing dalam dunia pendidikan. Terutama ketika pelaksanaan PPDB. Dan
jika kebersamaan bisa terwujud, maka hal ini merupakan titik awal (starting
point) bagi peningkatan pendidikan yang lebih baik. Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar