PENGERTIAN
MANTUQ DAN MAFHUM
Mantuq adalah
sesuatu (hukum) yang ditunjukkan oleh suatu lafadz dalam tempat pengucapan
(tersurat). Jadi mantuq adalah pengertian yang ditunjukan oleh lafadz di tempat
pembicaraan.Sedangkan mafhum adalah sesuatu yang ditunjukkan oleh
suatu lafadz tidak dalam tempat pengucapan (tersirat). Jadi mafhum ialah
pengertian yang ditunjukkan oleh suatu lafadz tidak dalam tempat pembicaraan,
tetapi dari pemahaman yang terdapat pada ucapan tersebut.Seperti firman Allah
SWT yang berbunyi :
فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلاَ
تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيمًا
(الإسراء:23)
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada
keduanya perkataan “ah” dan jangan kamu membentak mereka dan ucapkanla hkepada
merekaperkataan yang mulia”. (Q.S Al-Isra’ ayat 23)
Dalam ayat
tersebut terdapat pengertian mantuq dan mafhum. Pengertian mantuq yang tersurat
dalam ayat tersebut adalah, diharamkanya berkata-kata yang tidak baik kepada
orang tua (mendesah, membentak, dan mencaci maki). Sedangkan pengertian mafhum
yang tersirat adalah tidak diperbolehkan (haram) memukul dan menyiksa orang
tua.
PEMBAGIAN
MANTUQ DAN MAFHUM
Dalam
hasanah ilmu ushul fiqh, mantuq terbagi menjadi dua bagian yaitu:
Nash; yaitu
suatu perkataan (lafadz) yang jelas pengertianya dan tidak mungkin di ta’wilkan
atau diarahkan ke dalam pengertian lain. Seperti contoh dalam firman Allah SWT;
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا. (البقرة:175)
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba.” (Q.S Al-Baqarah:175)
Kata al-bai’ (jual
beli) atau al-riba adalah suatu lafadz yang jelas pengertianya
yang mana untuk memahami kata tersebut tidak membutuhkan ta’wil (asumsi).
Dzahir,
yaitu suatu perkataan (lafadz) yang jelas pengertianya, namun masih menimbulkan
asumsi makna (pengertian) lain yang derajatnya di bawah makna aslinya (majaz).
Seperti firman Allah SWT
أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء. (
النساء:43
“Atau menyentuh perempuan”. (An-Nisa’:43)
Lafadz
“al-lams” dalam ayat tersebut mempunyai dua pengertian. Secara dzahir (haqiqi)
lafadz “al-lams” mempunyai arti “menyentuh” dengan tangan. Jadi hukum menyentuh
perempuan dapat membatalkan wudlu merupakan proses dari dhahir sebuah dalil.
Namun dalam sisi yang lain lafadz “al-lams” apa bila dilihat dari majaznya mempunyai
arti “jima”. Artinya, berdasarkan ayat tersebut yang membatalkan wudlu bukan
menyentuh perempuan akan tetapi men-jima’ perempuan yang diambil dari
pengertian secara majaz.
Seperti
contoh lain dikatakan; “Saya melihat harimau”. Secara dhahir (haqiqi), kata
harimau mempunyai arti “hewan buas yang suka memangsa”. Namun kata harimau
juga mempunyai arti majaz yaitu “seorang pemberani”.
Dan Mafhum
dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:
- Mafhum Muwafaqah, yaitu apabila hukum yang timbulkan sama dengan hukum yang difahamkan oleh bunyi lafadz. Seperti contoh hukum haramnya memukul orang tua sama dengan haramnya membentak orang tua (Q.S. Al-Isra’ ayat 23).
- Yang mana hukum haram “memukul” merupakan mafhum dari dalil haramnya “membentak”.
=>Mafhum
Muwafaqah dibagi menjadi dua bagian:
a). Fahwal Khitab
Yaitu
apabila hukum yang dipahamkan lebih utama (berat) daripada yang diucapkan.
Seperti “memukul” orang tua haram hukumnya karena merupakan hukum mafhum dari
haramnya “membentak” orang tua. Bahkan “memukul” dapat dikatakan lebih tidak
diharamkan karena tidak hanya dapat menimbulkan sakit hati, namun lebih dari
itu juga dapat menimbulkan luka fisik.
b). Lahnal Khitab
Yaitu apabila
hukum yang dipahamkan sama derajatnya daripada dengan yang diucapkan. Seperti
contoh “membakar” harta anak yatim hukumnya haram karena merupakan mafhum dari
memakan harta anak yatim dengan dhalim, sebagaimana firman Allah SWT:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ
أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا
وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا[النساء: 10]
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak
yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan
mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”. (Q.S.
An-Nisa: 10)
Secara
tekstual (mantuq) dikatakan bahwa memakan harta anak yatim dengan dzalim
hukumnya haram. Kemudian juga muncul hukum haram “membakar” harta anak yatim
berdasarkan teori mafhum. Antara “memakan” yang dijelaskan secara mantuq
derajatnya sama dengan “membakar” yang dihasilkan dari kefahaman, yaitu
sama-sama merusak harta anak yatim.
=>Mafhum
Mukhalafah, yaitu pengertian hukum yang dipahami berbeda daripada ucapan
(mantuq), baik dalam istbat (menetapkan) maupun nafi (mentiadakan).
Seperti firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
وَذَرُوا الْبَيْعَ. (الجمعة:9)
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli”. (Al-Jum’ah: 9)
Ayat di atas
secara tekstual (mantuq) menerangkan haramnya transaksi jual beli pada saat
sudah dikumandangkan shalat jum’at. Dari ayat tersebut pula dapat diambil
kefahaman bahwa sebelum dikumandangkan shalat jum’at atau sesudah dilakukanya
shalat jum’ah diperbolehkan berjualan. Kefahaman hukum tersebut disebut mafhum
mukhalafah. Karena hukum mantuq berbeda denan hukum mafhum.
SYARAT-SYARAT
MAFHUM MUKHALAFAH
Karena
mafhum mukhalafah adalah proses hukum yang bertentangan dengan hukum mantuq,
maka diperlukan beberapa syarat agar hukum yang ditelorkan menjadi shahih.
Untuk syahnya mafhum mukhalafah diperlukan empat syarat:
1. Mafhum
Mukhalafah harus tidak berlawanan dengan dalil yang lebih kuat, baik dalil
mantuq maupun mafhum muwafaqah. Contoh yang berlawanan dengan dalil mantuq:
وَلاَ تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ
خَشْيَةَ إِمْلاق [الإسراء :31]
“Jangan kamu bunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan”. (Q.S. Isra’
ayat 31).
Ayat
tersebut di atas secara tekstual menerangkan haramnya membunuh anak karena
“takut muskin”. Mafhum mukhalafah-nya berarti “membunuh anak tidak karena
takut miskin”. Dalam hal ini mengambil hukum dari mafhum mukhalafah tidak
diperbolehkan sebab bertentangan dengan dalil mantuq yang lain yaitu;
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي
حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَ بِالْحَقِّ. [الإسراء :33]
“Jangan kamu membunuh manusia yang dilarang Allah
kecuali dengan kebenaran”.(QS. Isra’:33)”
Berdasarkan
dalil mantuq di atas, baik takut miskin (mantuq) maupun tidak takut miskin (mafhum)
tetap tidak boleh dijadikan alasan membunuh anak.
Contoh
mafhum mukhalafah yang berlawanan dengan mafhum muwafaqah:
فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ.
(الإسراء:23)
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada
keduanya perkataan “ah”.(Q.S Al-Isra’ ayat 23)
Berdasarkan
ayat di atas secara mantuq disebutkan tidak boleh berkata-kata kasar terhadap
orang tua. Apa bila difahami dengan mafhum mukhalafah berarti selain
berkata-kata kasar seperti memukul diperbolehkan. Pemahaman terbalik (mafhum
mukhalafah)seperti ini tidak dibenarkan karena bertentangan mafhum
muwafaqahnya, yaitu “tidak boleh memukul”.
2. Yang
disebutkan (manthuq) bukan suatu hal yang biasanya terjadi. Seperti contoh;
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي
حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ. (النساء. 23)
“Dan anak-anak (tiri) istrimu yang dalam
pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri”. (QS. An-Nisa’:23)
Secara
tersurat (mantuq) ayat di atas menerangkan bahwa anak tiri yang ikut dipelihara
bersama tidak boleh dinikah. Itu berarti dapat difahami secara berbeda
(mukhalafah) bahwa “anak tiri yang tidak dipelihara bersama boleh dinikahi”.
Pemahaman berbeda seperti ini tidak diperbolehkan sebab Allah mengatakan “yang
kamu pelihara” hanya berlaku pada umumnya dimana anak tiri biasanya dipelihara
ayah tiri karena mengikuti ibunya.
3. Lafadz
yang disebutkan (manthuq) bukan dimaksudkan untuk menguatkan sesuatu keadaan.
Seperti contoh;
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ
الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ. (رواه البحارى
“Seorang muslim ialah orang yang mana muslim lain
selamat dari gangguan lisan dan tangannya”. (HR. Bukhari)
Secara
tersurat bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan menyakiti “muslim” lainnya
baik dengan lisan maupun tanganya. Dari mantuq tersebut tidak
diperbolehkan mengambil hukum berdasarkan kefahaman berbeda (mafhum mukhalafah)
yaitu “diperbolehkan mengganggu orang bukan muslim”. Sebab perkataan “muslimun”
hanya sebagai penguat bahwa sesama orang muslim seharusnya lebih manjalin
kerukunan.
4. Dalil
yang di sebutkan harus berdiri sendiri tidak boleh mengikuti lain. Seperti
contoh firman Allah dalam Al-Baqarah;187:
“Janganlah
kamu campuri mereka (isteri-isterimu) padahal kamu sedang beritikaf di
mesjid”. (Q.S Al-Baqarah ayat 187)
Dalil di
atas tidak boleh dipahamkan, kalau tidak beritikaf dimasjid, boleh mencampuri
istrinya. Sebab apabila dia dalam keadaan berpuasa, baik dalam keadaan iktikaf
atau tidak tetap tidak diperbolehkan mencampuri istrinya.
Kesimpulan
Mantuk dan mafhum adalah salah satu bagian ilmu dari
ilmu ushul fiqh, dengan mantuk dan mafhum kita akan mengetahui arti dari lapadz
yang dibahas, baik yang tersurat maupun yang tersirat
Mantuk adalah sesuatu (hukum) yang ditunjukkan
oleh suatu lafadz dalam tempat pengucapan (tersurat). Jadi mantuq adalah
pengertian yang ditunjukkan oleh lafadz di tempat pembicaraan.
Sedangkan mafhum adalah sesuatu yang
ditunjukkan oleh suatu lafadz tidak dalam tempat pengucapan (tersirat). Jadi
mafhum ialah pengertian yang ditunjukkan oleh suatu lafadz tidak dalam tempat
pembicaraan, tetapi dari pemahaman yang terdapat pada ucapan tersebut.
Dalam hasanah ilmu ushul fiqh mantuq terbagi
menjadi dua bagian yaitu nash dan dzahir, mafhum pun terbagi dua juga, yaitu
mafhum muwafakah dan mafhum mukhalafah.
Mafhum mukhalafah adalah proses hukum yang
bertentangan dengan hukum mantuq, maka diperlukan beberapa syarat agar hukum
yang ditelorkan menjadi shahih. Untuk syahnya mafhum mukhalafah diperlukan
empat syarat
24/02/2014 22:32
Tidak ada komentar:
Posting Komentar